Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
Jum'at, 13 Desember 2024 - 16:30 WIB
loading...
JPU menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ujar JPU di ruang sidang.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ujar JPU di ruang sidang.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Lihat Juga :