Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Jum'at, 13 Desember 2024 - 16:30 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya...
JPU menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ujar JPU di ruang sidang.



Selain itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

Nurachman menuturkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat
Hal Memberatkan Crazy...
Hal Memberatkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Korupsi Emas Antam,...
Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Kasus Antam Hari Ini
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!
Hal Memberatkan dan...
Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
Hari Ini, Crazy Rich...
Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum
Rekomendasi
Jelang Puncak Arus Mudik,...
Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Melintas di Tol Semarang-Batang Naik 30%
Saksikan Laga Jepang...
Saksikan Laga Jepang vs Arab Saudi Live di iNews: Nasib Timnas Indonesia Tergantung Hasil Ini
H-6 Lebaran, Sudah 16...
H-6 Lebaran, Sudah 16 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali
Berita Terkini
Anak Bos Rental Mobil...
Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati
9 menit yang lalu
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
21 menit yang lalu
Puan Maharani Ungkap...
Puan Maharani Ungkap Peluang Megawati, Jokowi, dan SBY Duduk Bareng
30 menit yang lalu
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
1 jam yang lalu
Ramai Konten Rendang...
Ramai Konten Rendang Willie Salim, CFRIST Ingatkan Perilaku Hidup di Dunia yang Terbalik
2 jam yang lalu
BNPT-Komisi XIII DPR...
BNPT-Komisi XIII DPR Kolaborasi Bangun Kerangka Persatuan di Sumut
2 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved