Soal Sistem Proporsional Tertutup, Nasdem: Kedaulatan Konstituen Jangan Dirampas Kembali

Rabu, 04 Januari 2023 - 19:35 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate turut angkat bicara ihwal wacama sistem pemilu proporsional tertutup. Foto/MPI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate turut angkat bicara ihwal wacama sistem pemilu proporsional tertutup. Pihaknya dengan tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan Johnny dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara daring, Rabu (4/1/2023).

Johnny menyampaikan dirinya pernah pernah menjadi anggota Pansus Kodifikasi UU Pemilu. Saat itu, ia menceritakan pengalamannya berdebat mengenai sistem pemilu proposional terbuka atau tertutup.

"Secara politik saat itu kita semua sepakat untuk menggunakan sistem proposional terbuka. Argumennya saat ini kita lakukan ini adalah argumen daur ulang. Karena ini sudah disampaikan semua," ujar Johnny.

Dia menjelaskan dasar pemilihan sistem pemilu proporsional terbuka didasari atas harapan hak rakyat dapat digunakan secara penuh. Ia juga merasa sistem.proporsional terbuka ditujukan agar rakyat dapat mengetahui langsung calon wakilnya dan tidak bertentangan dengan konstitusi.



"Sehingga kalau dengan argumen yang sama kita lakukan dulu kita lakukan lagi sekarang satu hal yang mungkin masih yang perlu diingatkan, hak kedaulatan yang telah kita berikan secara luas kepada konstituen jangan dirampas kembali," tandas Johnny.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberi pernyataan bahwa kemungkinan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujarnya saat refleksi akhir tahun di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan bahwa sistem proposional tertutup diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. Dimana, saat ini sidangnya masih berlangsung.

"Judical riview yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menyoal norma di UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional dan di UU Pemilu adalah proposional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proposional tertutup bagi para pemohon," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More