RUU Cipta Kerja Bukan Solusi Terbaik bagi Rakyat Indonesia

Selasa, 28 April 2020 - 11:27 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan, ternyata tak cukup meredam polemik publik. Pemerintah juga dituntut untuk menarik seluruh RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR.

"RUU Cipta Kerja bukan solusi terbaik untuk rakyat Indonesia. Tidak saja klaster ketenagakerjaan, tapi juga klaster lain yang juga mendapat penolakan dari tokoh, akademisi dan masyarakat sipil lainnya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (28/4/2020).

Mirah menyinggung pidato Jokowi yang mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu dan kesempatan untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.



"Artinya, Presiden Jokowi dan DPR tetap harus membuka ruang diskusi yang lebih luas dan melibatkan semua stakeholder untuk semua klaster. Jangan sampai ada pasal-pasal yang membuat rakyat dan bangsa Indonesia terjebak berkepanjangan di masa depan."

Ia menilai, dalam posisi penundaan klaster Ketenagakerjaan, pemerintah juga perlu mengkaji secara serius dan merujuk pada amanah UUD 1945, khususnya dalam hal pemberian 'karpet merah' untuk investor. Menurut dia, jangan semua kemauan investor dituruti apalagi yang akan berdampak pada hilangnya jaminan kesejahteraan anak cucu bangsa Indonesia. "Negara wajib melindungi rakyat, bukan mengistimewakan pemodal," imbuh dia.

Selain itu, Mirah mengingatkan pemerintah untuk serius mencegah penyebaran Covid-19 di semua perusahaan dan pabrik yang sampai saat ini masih beroperasi. Padahal, bukan sektor yang berkaitan dengan pangan dan kesehatan.

"Masih banyak pekerja yang tidak diliburkan dan tidak diberikan pelindung diri yang layak. Ini berpotensi memperluas penyebaran Covid-19," ujarnya. ( ).

Hal krusial lainnya yaitu pemerintah harus mencegah PHK massal dengan dalih dampak Covid-19. Pandemi virus corona memang berdampak pada seluruh sektor usaha, namun PHK massal juga bukan keputusan yang manusiawi untuk saat ini. Kemudian, pengusaha juga jangan mengelak dari tanggung jawab dan kewajiban membayar upah dan tunjangan hari raya (THR), karena alasan Covid-19.

"Pengusaha jangan cengeng, seolah-olah semua keuntungan perusahaan yang selama ini sudah mereka dapat ikut raib ditelan Covid-19. Jangan perlakukan pekerja habis manis sepah dibuang. Pengusaha sudah begitu banyak mendapatkan stimulus bahkan sejak periode pertama Jokowi sebagai Presiden. Jangan sampai stimulus didapat, tapi pekerjanya juga di-PHK dengan dalih Covid-19," tegasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More