Penenggelaman Kapal Asing Bukan Solusi
Minggu, 12 Juli 2020 - 18:50 WIB
Efriza
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
MENJAGA wilayah teritorial kedaulatan laut Indonesia adalah prioritas. Kekayaan Indonesia akan biota laut merupakan hak yang harus dijaga oleh Indonesia sendiri. Aksi menjaga kekayaan biota laut yang spektakuler adalah teknik pengeboman untuk penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan laut Indonesia. Sangsi penenggelaman kapal dengan cara diledakkan di tengah laut, kembali menghangat diperbincangkan.
Pembahasan sangsi tersebut kerap kali menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang menganggap bahwa penenggelaman kapal dapat memberikan efek jera bagi si pelanggar. Sedangkan banyak pula yang berpikir bahwa kebijakan tersebut banyak mudaratnya. Persilangan pendapat tersebut juga menunjukkan ada yang merindukan aksi ini untuk menunjukkan Indonesia mampu unjuk kekuatan sekaligus menunjukkan negara ini berdaulat. Ada pula, yang merasa aksi itu tak perlu menjadi prioritas, mengelola laut bukan sebatas peledakan kapal, yang terpenting adalah upaya menjaga perairan Indonesia.
Teknik Pengeboman Mencemari Laut
Berbagai jenis biota laut dari terumbu karang hingga beragam jenis ikan adalah kekayaan Indonesia. Kekayaan ini memicu kenakalan kapal negara asing yang dengan sengaja melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia untuk melakukan pencurian ikan. Pencurian ikan merugikan pendapatan negara, ini masih menjadi pekerjaan rumah, jari telunjuk diarahkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Segala bentuk kebijakan telah dirumuskan agar membuat jera para pelaku pencurian ikan, salah satunya pengeboman kapal asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah teritori Indonesia. Aksi ini berlandaskan hukum, Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan dalam Pasal 69 ayat (4) antara lain berbunyi: “...penenggelaman kapal asing yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dalih memberi efek jera, terbukti tidak begitu dirasakan para pelaku, faktanya pelanggaran pencurian ikan masih marak. Sejak Oktober 2014 sampai Mei 2019 ada sekitar 516 kapal dari berbagai negara yang sudah dimusnahkan. Akhirnya, Indonesia harus sering melakukan penghancuran kapal asing di laut. KKP diamanahkan untuk menjaga wilayah ZEE Indonesia, tetapi bukankah menjaga kelestarian lingkungan juga merupakan tanggung jawabnya? Salah satu poin inilah yang diabaikan oleh KKP di tempo lalu, dalam menyikapi pelaku pencurian ikan. Penghancuran kapal secara langsung di laut dengan teknik pengeboman berdampak pada mencemari sekaligus merusak ekosistem laut beserta potensi ekonominya, seperti mengakibatkan terumbu karang rusak dan mati, hingga berimplikasi ikan enggan untuk hidup di sekitar bangkai kapal.
Rusak atau matinya terumbu karang berimbas sangat luas, mulai dari hilangnya kehidupan di sekitar terumbu karang sampai punahnya beragam biota laut. Padahal, pemulihan atau rehabilitasi terumbu karang membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun. Sementara itu, terumbu karang adalah salah satu ikon yang diminati oleh para wisatawan khususnya para penyelam (diver). Terumbu karang sendiri memiliki peran yang besar bagi ekosistem dan ketahanan pangan. Dilihat dari sisi ekologisnya, terumbu karang berfungsi sebagai habitat berbagai spesies ikan, perlindungan hutan bakau dan memperkecil energi ombak menuju daratan. Sedangkan dari segi ekonomi, fungsinya sebagai ekowisata dan pemanfaatan biota laut sebagai bahan pangan. Bisa dibayangkan, jika seluruh terumbu karang mengalami kerusakan akibat penenggelaman kapal dengan cara diledakkan, maka bukan hanya negara yang akan mengalami kerugian, namun masyarakat khususnya nelayan pun akan terkena imbasnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
MENJAGA wilayah teritorial kedaulatan laut Indonesia adalah prioritas. Kekayaan Indonesia akan biota laut merupakan hak yang harus dijaga oleh Indonesia sendiri. Aksi menjaga kekayaan biota laut yang spektakuler adalah teknik pengeboman untuk penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan laut Indonesia. Sangsi penenggelaman kapal dengan cara diledakkan di tengah laut, kembali menghangat diperbincangkan.
Pembahasan sangsi tersebut kerap kali menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang menganggap bahwa penenggelaman kapal dapat memberikan efek jera bagi si pelanggar. Sedangkan banyak pula yang berpikir bahwa kebijakan tersebut banyak mudaratnya. Persilangan pendapat tersebut juga menunjukkan ada yang merindukan aksi ini untuk menunjukkan Indonesia mampu unjuk kekuatan sekaligus menunjukkan negara ini berdaulat. Ada pula, yang merasa aksi itu tak perlu menjadi prioritas, mengelola laut bukan sebatas peledakan kapal, yang terpenting adalah upaya menjaga perairan Indonesia.
Teknik Pengeboman Mencemari Laut
Berbagai jenis biota laut dari terumbu karang hingga beragam jenis ikan adalah kekayaan Indonesia. Kekayaan ini memicu kenakalan kapal negara asing yang dengan sengaja melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia untuk melakukan pencurian ikan. Pencurian ikan merugikan pendapatan negara, ini masih menjadi pekerjaan rumah, jari telunjuk diarahkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Segala bentuk kebijakan telah dirumuskan agar membuat jera para pelaku pencurian ikan, salah satunya pengeboman kapal asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah teritori Indonesia. Aksi ini berlandaskan hukum, Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan dalam Pasal 69 ayat (4) antara lain berbunyi: “...penenggelaman kapal asing yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dalih memberi efek jera, terbukti tidak begitu dirasakan para pelaku, faktanya pelanggaran pencurian ikan masih marak. Sejak Oktober 2014 sampai Mei 2019 ada sekitar 516 kapal dari berbagai negara yang sudah dimusnahkan. Akhirnya, Indonesia harus sering melakukan penghancuran kapal asing di laut. KKP diamanahkan untuk menjaga wilayah ZEE Indonesia, tetapi bukankah menjaga kelestarian lingkungan juga merupakan tanggung jawabnya? Salah satu poin inilah yang diabaikan oleh KKP di tempo lalu, dalam menyikapi pelaku pencurian ikan. Penghancuran kapal secara langsung di laut dengan teknik pengeboman berdampak pada mencemari sekaligus merusak ekosistem laut beserta potensi ekonominya, seperti mengakibatkan terumbu karang rusak dan mati, hingga berimplikasi ikan enggan untuk hidup di sekitar bangkai kapal.
Rusak atau matinya terumbu karang berimbas sangat luas, mulai dari hilangnya kehidupan di sekitar terumbu karang sampai punahnya beragam biota laut. Padahal, pemulihan atau rehabilitasi terumbu karang membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun. Sementara itu, terumbu karang adalah salah satu ikon yang diminati oleh para wisatawan khususnya para penyelam (diver). Terumbu karang sendiri memiliki peran yang besar bagi ekosistem dan ketahanan pangan. Dilihat dari sisi ekologisnya, terumbu karang berfungsi sebagai habitat berbagai spesies ikan, perlindungan hutan bakau dan memperkecil energi ombak menuju daratan. Sedangkan dari segi ekonomi, fungsinya sebagai ekowisata dan pemanfaatan biota laut sebagai bahan pangan. Bisa dibayangkan, jika seluruh terumbu karang mengalami kerusakan akibat penenggelaman kapal dengan cara diledakkan, maka bukan hanya negara yang akan mengalami kerugian, namun masyarakat khususnya nelayan pun akan terkena imbasnya.
tulis komentar anda