Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Motif Bisa Ringankan dan Beratkan Hukuman
Senin, 02 Januari 2023 - 11:53 WIB
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengungkapkan pentingnya sebuah motif dalam kasus pidana yang terjadi. Menurutnya, motif ini bisa meringankan atau bahkan memberatkan hukuman bagi pelakunya.
Hal ini disampaikan Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Awalnya, pengacara Kuat Ma'ruf menanyakan mengenai hubungan motif dan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Bisa Ahli jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansinya dengan pembuktian berkaitan pasal 338 dan 340 KUHP?" tanya pengacara Kuat di persidangan, Senin (2/1/2023).
Atas pernyataan itu, Arif menjelaskan, "Dalam pemahanaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," kata Arif.
Baca juga: Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan
Menurutnya, untuk membuktikan niat seseorang melakukan perbuatannya, maka pembuktian terhadap motif bisa memudahkan mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan. Pasalnya, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut.
Arif menjelaskan, motif dikaitkan dengan delik pada Pasal 338 dan 340 KUHP, maka benar di dalam delik yang dimaksud itu, motif tak termasuk sebagai unsur delik. Meski begitu, memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.
Pasalnya, kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam dua pasal itu merupakan sesuatu yang harus dibuktikan guna mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan. Maka itu, mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan.
"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan, motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," katanya.
Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Kuat lebih dahulu disidangkan dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
Hal ini disampaikan Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Awalnya, pengacara Kuat Ma'ruf menanyakan mengenai hubungan motif dan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Bisa Ahli jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansinya dengan pembuktian berkaitan pasal 338 dan 340 KUHP?" tanya pengacara Kuat di persidangan, Senin (2/1/2023).
Atas pernyataan itu, Arif menjelaskan, "Dalam pemahanaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," kata Arif.
Baca juga: Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan
Menurutnya, untuk membuktikan niat seseorang melakukan perbuatannya, maka pembuktian terhadap motif bisa memudahkan mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan. Pasalnya, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut.
Arif menjelaskan, motif dikaitkan dengan delik pada Pasal 338 dan 340 KUHP, maka benar di dalam delik yang dimaksud itu, motif tak termasuk sebagai unsur delik. Meski begitu, memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.
Pasalnya, kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam dua pasal itu merupakan sesuatu yang harus dibuktikan guna mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan. Maka itu, mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan.
"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan, motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," katanya.
Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Kuat lebih dahulu disidangkan dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
(abd)
tulis komentar anda