Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (2/1/2023). Dalam sidang ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dihadirkan untuk duduk sebagai terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda persidangan mendengarkan saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa itu.
"Ricky Rizal Wibowo, (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf, (agenda) saksi a de charge," kata Djuyamto saat dihubungi Senin (2/1/2023). Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, LPSK Surati Hakim Minta Sidang Eliezer dan Ricky-Kuat Dipisah
Adapun sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda persidangan mendengarkan saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa itu.
"Ricky Rizal Wibowo, (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf, (agenda) saksi a de charge," kata Djuyamto saat dihubungi Senin (2/1/2023). Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, LPSK Surati Hakim Minta Sidang Eliezer dan Ricky-Kuat Dipisah
Adapun sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(maf)