Ketahanan Pangan Kota di Adaptasi Kebiasaan Baru

Minggu, 12 Juli 2020 - 14:05 WIB
Ketiga, kota mengembangkan praktik pertanian kota di seluruh bidang kota yang kosong, pekarangan rumah, hingga ke dinding dan atap bangunan. Ruang terbuka hijau dioptimalkan menjadi kebun pertanian kota. Pasar, pusat perbelanjaan, dan rumah susun dilengkapi kebun pertanian di halaman, lorong koridor, hingga atap bangunan.

Untuk itu perlu dikembangkan mekanisme insentif bagi pemilik bangunan dan lahan pertanian perkotaan sebagai imbalan jasa ekologis, seperti keringanan pajak bumi bangunan, tarif listrik dan air bersih. Gerakan ini semakin meluas seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang sehat dan organik agar tubuh tetap sehat.

Keempat, keberlanjutan pertanian perkotaan menekankan pada keseimbangan lahan pertanian alami, pengembangan pertanian organik, hemat air, pengolahan limbah dari hasil pertanian, diversifikasi bahan pangan, transportasi logistik bahan makanan, dan kesimbangan nutrisi lahan.

Kota juga harus memperkuat kerja sama dengan daerah sentra pangan, seperti pembelian bahan pangan untuk menyuplai kebutuhan, menjamin ketersediaan pasokan pangan, menjaga stabilitas harga pangan di pasar, membantu mengelola lahan pertanian produktif dan melindungi dari kemungkinan perubahan lahan ke non pertanian.

Kelima, pertumbuhan kota harus dikendalikan agar tidak menggusur keberadaaan lahan-lahan pertanian yang subur yang berganti menjadi kawasan permukiman, komersial, atau industri. Untuk itu rencana tata ruang wilayah kota/kawasan perkotaan harus ditegakkan dengan tegas dan adil agar perubahan fungsi peruntukan lahan dapat terkendali.

Jika kota dibiarkan meluas dan lahan pertanian subur terus menyusut, maka ketahanan pangan lokal, regional, dan nasional semakin rentan. Untuk itu pengembangan kota harus terpadu dan layak huni dengan multi fungsi sehingga mengurangi kebutuhan akan lahan, efisiensi dan optimalisasi lahan, dan meredam alih fungsi lahan pertanian di pinggiran kota.

Pemerintah harus menetapkan batas wilayah pertumbuhan kota, sejauh mana kota boleh dikembangkan, sekaligus menyediakan sabuk hijau sebagai sempadan pertumbuhan kota. Tujuannya untuk melindungi lahan-lahan pertanian subur sebagai lahan pertanian berkelanjutan bagi ketahanan pangan kota.

Membangun ketahanan pangan kota secara berkelanjutan merupakan keharusan dalam kenormalan baru kota.
(ras)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More