Ketahanan Pangan Kota di Adaptasi Kebiasaan Baru
Minggu, 12 Juli 2020 - 14:05 WIB
Nirwono Joga
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
SETIAP kota wajib memiliki ketersediaan pangan bergizi yang memadai melalui pertanian berkelanjutan, sehingga warga kota tidak ada yang kelaparan atau kekurangan gizi dan kualitas hidup meningkat. Memasuki normal baru, kota harus membangun ketahanan pangan lokal, mengembangkan sistem produksi pertanian berkelanjutan, meningkatkan produksi pertanian organik dan kesejahteraan petani, serta menjaga kestabilan pasar komoditas.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) telah meluncurkan inisiatif “Food for the Cities” (Pangan untuk Kota, 2001) sebagai upaya mengatasi tantangan urbanisasi dan mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Kementerian Pertanian (2017) mengenalkan konsep pengembangan wilayah penyangga pangan (city region food systems/CRFS) yang mencakup proses produksi, pengolahan, dan konsumsi.
Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanatkan semua pihak untuk melindungi dan menyediakan kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Kebutuhan pangan masyarakat perkotaan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Lalu apa yang harus dilakukan?
Pusat Studi Perkotaan
SETIAP kota wajib memiliki ketersediaan pangan bergizi yang memadai melalui pertanian berkelanjutan, sehingga warga kota tidak ada yang kelaparan atau kekurangan gizi dan kualitas hidup meningkat. Memasuki normal baru, kota harus membangun ketahanan pangan lokal, mengembangkan sistem produksi pertanian berkelanjutan, meningkatkan produksi pertanian organik dan kesejahteraan petani, serta menjaga kestabilan pasar komoditas.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) telah meluncurkan inisiatif “Food for the Cities” (Pangan untuk Kota, 2001) sebagai upaya mengatasi tantangan urbanisasi dan mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Kementerian Pertanian (2017) mengenalkan konsep pengembangan wilayah penyangga pangan (city region food systems/CRFS) yang mencakup proses produksi, pengolahan, dan konsumsi.
Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanatkan semua pihak untuk melindungi dan menyediakan kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Kebutuhan pangan masyarakat perkotaan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Lalu apa yang harus dilakukan?
Lihat Juga :