Laksamana TNI Muhammad Ali dan Tantangan Penegakan Hukum di Laut
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:09 WIB
Tantangan penegakan hukum di laut memang bukan persoalan mudah. Pasalnya, masalah yang dihadapi meliputi masalah yang sangat kompleks. Bukan hanya illegal fishing, tapi juga kerawanan penyelundupan narkoba, penyeludupan minyak dan sumber daya mineral lainnya, penyelundupan kayu dan aneka sumber daya alam, penyelundupan binatang dilindungi, tenaga kerja Indonesia, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada pula jenis kejahatan maritim yang tidak kalah serius. Kejahatan dimaksud berupa pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing yang mengandung unsur kesengajaan melawan hukum nasional dan ketentuan internasional, di antaranya kasus dimaksud dilakukan kapal riset milik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiang Yang Hong 03 dan dua kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama yang terjadi pada 2021 lalu.
Selain kompleks, berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi di laut maupun memanfaatkan laut sebagai jalur masuk telah menimbulkan kerugian dan ancaman yang sangat besar. Untuk sektor perikanan, misalnya, berdasarkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya di Laut Natuna Indonesia yang mengalami pencurian ikan senilai Rp30 triliun dari potensi perikanan senilai Rp120 triliun selama 2020-2021 lalu. Sementara Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melaporkan menemukan potensi kerugian hingga Rp906 miliar lebih dari 321 pencegahan di berbagai wilayah di Tanah Air.
Tak kalah berbahayanya adalah penyelundupan narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), 80% penyelundupan barang terlarang tersebut dilakukan lewat laut. Mayoritas narkoba didatangkan dari kawasan The Golden Triangle (Thailand, Myanmar, dan Laos); The Golden Crescent (Afghanistan, Pakistan, dan Iran); serta The Golden Peacock (Amerika Latin).
Penyelundupan itu di antaranya penyelundupan narkoba lewat jalur laut yang pernah digagalkan pada Maret lalu, yakni penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Sabu yang dikirim dari kawasan The Goldent Crescent, dalam hal ini Iran, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,43 triliun. Bisa dibayangkan, berapa besar dampaknya terhadap generasi muda bila narkoba itu lolos dan dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, ada pula jenis kejahatan maritim yang tidak kalah serius. Kejahatan dimaksud berupa pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing yang mengandung unsur kesengajaan melawan hukum nasional dan ketentuan internasional, di antaranya kasus dimaksud dilakukan kapal riset milik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiang Yang Hong 03 dan dua kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama yang terjadi pada 2021 lalu.
Selain kompleks, berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi di laut maupun memanfaatkan laut sebagai jalur masuk telah menimbulkan kerugian dan ancaman yang sangat besar. Untuk sektor perikanan, misalnya, berdasarkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya di Laut Natuna Indonesia yang mengalami pencurian ikan senilai Rp30 triliun dari potensi perikanan senilai Rp120 triliun selama 2020-2021 lalu. Sementara Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melaporkan menemukan potensi kerugian hingga Rp906 miliar lebih dari 321 pencegahan di berbagai wilayah di Tanah Air.
Tak kalah berbahayanya adalah penyelundupan narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), 80% penyelundupan barang terlarang tersebut dilakukan lewat laut. Mayoritas narkoba didatangkan dari kawasan The Golden Triangle (Thailand, Myanmar, dan Laos); The Golden Crescent (Afghanistan, Pakistan, dan Iran); serta The Golden Peacock (Amerika Latin).
Penyelundupan itu di antaranya penyelundupan narkoba lewat jalur laut yang pernah digagalkan pada Maret lalu, yakni penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Sabu yang dikirim dari kawasan The Goldent Crescent, dalam hal ini Iran, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,43 triliun. Bisa dibayangkan, berapa besar dampaknya terhadap generasi muda bila narkoba itu lolos dan dikonsumsi masyarakat.
Lihat Juga :