Paradigma Baru Hukuman Mati dalam KUHP

Rabu, 28 Desember 2022 - 21:07 WIB
Sebagai aktivis hak asasi manusia, tentu Todung punya dasar. Amnesty International, organisasi internasional yang memperjuangkan pelaksanaan hak asasi manusia, sudah lama menentang eksekusi mati sebagai hukuman. Lalu dalam Deklarasi Universal HAM tertulis: “Everyone has the right to life, liberty and security of person (article 3).” Jadi hak atas kehidupan termasukhak dasar manusia. Kita hanya bisa punya hak lain kalau kita hidup.

Saat ini sudah hampir setengah negara di dunia (lebih dari 154) yang telah menghapus hukuman mati. Tapi Indonesia termasuk negara yang masih memberlakukannya. Oleh mereka yang setuju, hukuman mati dianggap akan mengurangi angka kejahatan dan membuat pelaku jera.

Padahal, mengenai efek jera ini, para penentang hukuman mati mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti. Tidak terbukti bahwa dengan melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatannarkoba, misalnya, perdagangan narkoba menjadi berkurang. Selain itu, dalam sistem peradilan yang belum sempurna, selalu terdapat kemungkinan bahwa orang yang diputus dengan hukuman mati adalah orang yang tidak bersalah atau tidak layak dan kesalahan itu tidak pernah bisa diperbaiki lagi.

Hukuman mati juga dianggap tidak pantas dilakukan oleh negara yang menghormati hak asasi manusia karena tindakan itu kejam dan tidak manusiawi. Dalam bahasa Deklarasi Universal HAM: “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment (article 5).”

Ide dasar hukuman mati adalah sebagai bentuk pembalasan terhadap kejahatan dan hukuman mati adalah hukum terberat (mors dicitur ultimum supplicium). Dalam khasanah hukum pidana dikenal aliran klasik dan aliran modern. Konsep pidana sebagai “pembalasan” ini ada dalam aliran klasik.

Aliran klasik hanya mengenal legal definition of crime alias negara hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Jadi ia berpegang teguh pada asas legalitas. aliran klasik beranggapan hanya pidanalah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan. Sistem pemidanaan dalam aliran ini adalah definite sentence.

Maksudnya pembentuk undang-undang menentukan ancaman pidana secara pasti dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Intinya aliran ini menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan tertentu.

Sifat represif dan retributivisme ini sering juga disebut sebagai Teori vindikatif atau teori absolut. Teori ini berpandangan bahwa penderitaan atau rasa sakit harus dibayar dengan penderitaan atau rasa sakit juga (tit for tat).

Penderitaan yang diganjarkan kepada pelaku kejahatan bermakna melulu demi penderitaan itu sendiri, tidak ada tujuan lain di luar penderitaan.Pelaku kejahatan mirip dengan orang yang memiliki utang yang harus dibayar kembali kepada masyarakat. Jadi pembalasan adalah legitimasi pemidanaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!