Paradigma Baru Hukuman Mati dalam KUHP

Rabu, 28 Desember 2022 - 21:07 WIB
Kemala Atmojo (Foto: Ist)
Kemala Atmojo

Peminat Bidang Filsafat, Hukum, dan Seni

RUMUSAN pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) barumenunjukkan adanya perubahan paradigma. Jika dalam KUHP lama masalah hukuman mati diatur secara tegas dalam Pasal 10 sebagai salah satu pidana pokok, kini diubah menjadi pidana percobaan. Adapun di Belanda hukuman mati sudah dihapus sejak 17 Oktober 1870 dengan Staatsblad Tahun 1870 Nomor 162.

Di Indonesia masalah hukuman mati selalu muncul menjadi salah satu topik perdebatan ketika terjadi kasus-kasus besar seperti saat ini, apakah Ferdy Sambo dan istrinya layak dihukum mati atau tidak?

Baca Juga: koran-sindo.com



Sebelumnya salah satu peristiwa kontroversial, yang bahkan melibatkan negara lain,adalah kasus Bali Nine. Inti ceritanya, pada17 April 2005, sembilan warga Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan di sebuah hotel di Bali. Mereka dituduh berusaha menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin keluar dari Indonesia. Dua di antaranya adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Petugas imigrasi Denpasar berhasil menangkap mereka berkat informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP).

Tindakan kepolisian Australia yang memberikan informasi kepada pihak berwenang Indonesia ini mendapat kecaman hebat di negeri mereka.

Selama delapan tahun Todung Mulya Lubis berusaha membebaskan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari hukuman mati. Todung bukan tidak ingin mereka dihukum berat, tetapi ia berusaha agar keduanya tidak dihukum mati. Bagi Todung, ini menyangkut soal-soal hak untuk hidup, soal hak asasi, dari mereka yang menyesali perbuatannya. Tapi ternyata Todung gagal. Keduanya tetap dieksekusi mati di Nusakambangan.

Sebagai aktivis hak asasi manusia, tentu Todung punya dasar. Amnesty International, organisasi internasional yang memperjuangkan pelaksanaan hak asasi manusia, sudah lama menentang eksekusi mati sebagai hukuman. Lalu dalam Deklarasi Universal HAM tertulis: “Everyone has the right to life, liberty and security of person (article 3).” Jadi hak atas kehidupan termasukhak dasar manusia. Kita hanya bisa punya hak lain kalau kita hidup.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More