Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:41 WIB
loading...
Korupsi MBG Kejahatan...
Pemrakarsa 98 Resolution Network Wignyo Prasetyo menyebut korupsi MBG masuk kategori kejahatan luar biasa. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Sebab korupsi MBG dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Tindak pidana korupsi dalam program MBG dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dampaknya berskala besar, karena telah merampas hak-dasar rakyat dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan yang bergizi," kata salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network Wignyo Prasetyo, Senin (29/6/2026).

Wignyo menyebut para pelaku tindak pidana korupsi MBG telah menutup masa depan generasi bangsa. Oleh karenanya mereka patut dikenakan hukuman mati.

Baca juga: Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar

"Program MBG ini ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak kita, sehingga diharapkan tercipta generasi yang sehat, kuat, dan cerdas. Jalan ini mereka rampas. Karenanya tindak pidana korupsi MBG ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran luar biasa, dan para pelakunya layak dikenakan hukuman mati," ungkapnya.

Wignyo menegaskan, selain didasarkan pada kejahatan luar biasa, hukuman mati ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi terhadap program sosial tidak boleh ditoleransi

Lihat video: UPDATE MBG: Pemerintah Beri Sinyal Hentikan Dapur Baru Makan Bergizi, Fokus Evaluasi?


"Selain karena tindak korupsi MBG itu adalah kejahatan luar biasa, hukuman mati ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di program-program sosial, termasuk korupsi gizi anak, tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Narantraya Jeihan Borong...
Narantraya Jeihan Borong 3 Podium di JJ All Star 2026, Bidik Prestasi Bersama Ideale di PORPROV Jabar
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Luar Biasa! Timnas Indonesia...
Luar Biasa! Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved