Partai Ummat Diloloskan untuk Verifikasi Ulang, KPU Sebut Sesuai Aturan
Senin, 26 Desember 2022 - 22:50 WIB
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat lolos lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik mengatakan partai besutan Amien Rais tersebut masuk dalam tahap proses verifikasi faktual.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Senin, (26/12/2022).
Partai Ummat melakukan verifikasi administrasi ulang lantaran setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat lalu menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Bawasu. Lewat mediasi, KPU akhirnya memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
Proses verifikasi administrasi tersebut berlangsung pada pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual. Selanjutnya, proses verifikasi faktual di dua provinsi itu berlangsung tiga hari yakni pada 26 sampai 28 Desember 2022.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Senin, (26/12/2022).
Partai Ummat melakukan verifikasi administrasi ulang lantaran setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat lalu menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Bawasu. Lewat mediasi, KPU akhirnya memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
Proses verifikasi administrasi tersebut berlangsung pada pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual. Selanjutnya, proses verifikasi faktual di dua provinsi itu berlangsung tiga hari yakni pada 26 sampai 28 Desember 2022.
(muh)
Lihat Juga :