Partai Ummat Diloloskan untuk Verifikasi Ulang, KPU Sebut Sesuai Aturan

Senin, 26 Desember 2022 - 22:50 WIB
KPU menyebut lolosnya Partai Ummat untuk verifikasi ulang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Ummat untuk diverifikasi administrasi ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah sesuai aturan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan mekanisme verifikasi tersebut merujuk Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).



Baca juga: Cerita di Balik Nama Partai Ummat

Puadi mengatakan, seluruh tahapan pelaksanaan hasil verifikasi administrasi ulang Partai Ummat merujuk pada pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Meskipun begitu, dia mengatakan akan mengawasi prosesnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!