Kemendagri Tegaskan WNI di Luar Negeri Wajib Punya Identitas Digital

Senin, 19 Desember 2022 - 08:11 WIB
WNI di luar negeri wajib memiliki identitas digital. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Foto/Istimewa
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri wajib memiliki identitas digital . Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan," kata Zudan, Senin (19/12/2022).



"Kedudukan PPS (Pejabat Pencatatan Sipil) sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," tambah Zudan.

Baca juga: Penerapan Identitas Digital untuk Percepat Pelayanan Publik dan Cegah Pemalsuan Data

Adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!