Penerapan Identitas Digital untuk Percepat Pelayanan Publik dan Cegah Pemalsuan Data

Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:54 WIB
loading...
Penerapan Identitas...
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan penerapan identitas digital untuk percepat layanan publik dan cegah pemalsuan data. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan Kemendagri saat ini tengah melakukan uji coba penerapan identitas digital. Dia mengatakan dengan adanya identitas digital ini tidak ada pencetakan fisik e-KTP tapi hanya akan ada kode verifikasi dan QR code.

“Bukan cetak fisik mba, e-KTPnya dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Zudan juga mengungkapkan identitas digital merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Selain itu juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. “Identitas digital berfungsi untuk pembuktian identitas digital yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Digital,” ujarnya.



Selain itu identitas digital juga berfungsi untuk autentifikasi identitas yg dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik identitas digital. “Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik identitas digital terhadap data identitas digital untuk dapat diakses oleh pengguna data,” tuturnya.



Dia mengatakan adanya identitas digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Selain itu juga meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. “Untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Kemudian mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data,” ungkapnya.

Zudan juga mengatakan dengan adanya identitas digital maka tidak akan ada lagi konsep KTP hilang. “Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTP nya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru,” ujarnya

Dia menyebut tak akan ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. “Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)