Kesetiakawanan Sosial, Wujudkan Perlindungan bagi Semua Pekerja

Senin, 19 Desember 2022 - 11:18 WIB
Solidaritas untuk Semua

Kegiatan semacam itu seperti yang dikemukakan oleh Emile Durkheim (1858–1917) dalamThe Division of Labor in Society, yang membahas tentang pembagian kerja spesifik dan kondisi solidaritas masyarakat. Ada dua konsep solidaritas dari pembagian kerja tersebut. Yaitu, solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Ia menyatakan bahwa solidaritas mekanik identik dengan masyarakat tradisional, sedangkan solidaritas organik identik dengan masyarakat modern.

Dalam solidaritas mekanik, masyarakat diikat oleh sebuah konsep bernama kesadaran kolektif, atau “seluruh kepercayaan dan perasaan bersama yang dianggap umum dalam sebuah masyarakat”.

Berbeda dengan solidaritas mekanik yang diikat oleh “kesamaan” dalam bentuk kesadaran kolektif, solidaritas organik justru diikat oleh “perbedaan” dalam bentuk pembagian kerja. Dalam solidaritas organik, setiap orang memiliki tugas yang spesifik, dan saling bergantung antara satu dengan lainnya.

Dalam hal ini, kesetiakawanan sosial mengandung arti dari dua makna baik itu solidaritas mekanik dan organik. Artinya, pemberian perlindungan kepada pekerja yang dekat dengan orang yang mampu dapat berdasarkan dari adanya kesamaan, misal dari suku atau asal kelahiran yang sama.

Banyak keluarga di Indonesia mengambil tenaga kerja di rumahnya dengan merekrut berdasarkan kesamaan suku atau tempat kelahiran yang sama yang sifatnya tradisional. Juga atas solidaritas organik di mana ketergantungan mereka sangat tinggi sehingga sudah sewajarnya untuk memberikan jaminan perlindungan sosial yang memang menjadi hak setiap pekerja.

Dari pengertian juga terlihat kesetiakawanan sosial terkandung juga kegotongroyongan. Kedua hal tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang bangsa sehingga menjadi jiwa, semangat, dan prinsip kehidupan rakyat Indonesia. Sayangnya jika diperhatikan dengan cermat, sifat ini mulai berangsur-angsur menghilang. Maka, dengan program ‘Sertakan’ sifat gotong royong ini kembali dimunculkan dalam skala keluarga.

Memang, semua yang bekerja wajib dan berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan. Namun selama ini tidak semua pekerja mendapatkannya, utamanya para kaumvulnerable(rentan) yang bekerja di sektor informal.

Inilah saatnya untuk menjadikan momentum peringatan HKSN sebagai wujud kepedulian dan gotong royong bagi para pekerja yang tergolong kurang mampu dalam menopang kehidupan ekonomi untuk mendapatkan perlindungan. Harapannya, kegiatan ini akan dapat meningkatkan produktivitasnya dalam bekerja. Dengan, jaminan perlindungan sosial, maka akan membuat pekerja merasa nyaman, tidak pelu cemas saat dia harus bekerja dengan risiko yang dihadapinya.

Upaya menanamkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial harus dimulai sejak dini. Kita harus memulainya dari lingkungan sosial terdekat. Kita dapat melakukan internalisasi dan eksternalisasi nilai-nilai kesetiakawanan sosial, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan akhirnya pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More