Kesetiakawanan Sosial, Wujudkan Perlindungan bagi Semua Pekerja

Senin, 19 Desember 2022 - 11:18 WIB
Muhammad Zuhri Bahri. FOTO/DOK SINDO
Muhammad Zuhri Bahri

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan



Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) yang selalu diperingati oleh Komunitas Penyelenggara Pembangunan Kesejahteraan Sosial pada 20 Desember setiap tahunnya, tentu bukan hanya seremonial yang wajib diingat oleh semua lapisan masyarakat. Hari tersebut juga digunakan untuk mendorong semua warga yang mampu secara ekonomi dalam memberikan apresiasi dan semangat serta dukungan kepada sesamanya yang kurang mampu.

Peringatan tersebut juga sebagai ungkapan untuk menggambarkan rasa persaudaraan, solidaritas sesama manusia. Kesetiakawanan adalah perasaan seseorang yang bersumber dari rasa cinta kepada kehidupan bersama atau sesama kawan sehingga diwujudkan dengan amal nyata berupa pengorbanan dan kesediaan menjaga, membela, membantu, maupun melindungi terhadap kehidupan bersama.

Kesetiakawanan biasanya dikaitkan dengan kata sosial sehingga menjadi kesetiakawanan sosial. Frasa ini di dalamnya mengandung makna solidaritas sosial yang merupakan wujud dari potensi spiritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa.

Kesetiakawanan sosial merupakan nurani bangsa Indonesia yang teraplikasikan oleh sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab, dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga negara masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.

Sebagai perwujudan nyata, masyarakat dapat mengungkapkannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan kepedulian dengan memberikan kepada orang-orang di sekitar kita pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!