KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Sabtu, 17 Desember 2022 - 00:13 WIB
Arief menerangkan, muatan keseimbang lainnya terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dia berpendapat, dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban, karena hanya pelaku.
Arief melanjutkan, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku, seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, menurutnya, perlindungan itu belum secara nyata.
"Nah ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda, dalam KUHP baru ini telah diatur. Misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban, jadi ini yang artinya dalam bebagai seminar, tulisan, tesis, desertasi yang merekomendasikan hukum pidana nasional juga memperhatikan perlindungan terhadap korban nah ini sudah diwujudkan dalam KUHP nasional kita," ungkapnya.
Di samping itu, KUHP baru juga memuat keseimbangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dia menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat inilah yang sangat menjiwai di dalam KUHP nasional kita.
"Makanya di situ bagaimana ada panduan, atau pedoman bagi hakim nantinya dalam menjatuhkan pidana jadi tidak selalu harus dijatuhi dengan pidana penjara. Kalau selalu dijatuhkan pidana penjara maka penuh lah lembaga pemasyarakatan, kalau itu penuh maka justru akan timbul efek buruk, salah satunya terjadi penularan ilmu kejahatan dari dalam penjara," katanya.
KUHP baru juga memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Dia mengatakan, kita tidak bisa lepaskan dengan perkembangan nilai universal, jadi perkembangan nilai universal instrumen-instrumen internasional itu yang juga harus beradaptasi.
"Terakhir KUHP baru juga memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM, jadi tidak sekadar menuntut hak tapi juga apa kewajiban. ini yang berbeda dengan KUHP lama. ini merupakan salah satu keunggulan dari apa yang diatur dalam KUHP baru," pungkasnya.
Arief melanjutkan, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku, seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, menurutnya, perlindungan itu belum secara nyata.
"Nah ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda, dalam KUHP baru ini telah diatur. Misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban, jadi ini yang artinya dalam bebagai seminar, tulisan, tesis, desertasi yang merekomendasikan hukum pidana nasional juga memperhatikan perlindungan terhadap korban nah ini sudah diwujudkan dalam KUHP nasional kita," ungkapnya.
Di samping itu, KUHP baru juga memuat keseimbangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dia menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat inilah yang sangat menjiwai di dalam KUHP nasional kita.
"Makanya di situ bagaimana ada panduan, atau pedoman bagi hakim nantinya dalam menjatuhkan pidana jadi tidak selalu harus dijatuhi dengan pidana penjara. Kalau selalu dijatuhkan pidana penjara maka penuh lah lembaga pemasyarakatan, kalau itu penuh maka justru akan timbul efek buruk, salah satunya terjadi penularan ilmu kejahatan dari dalam penjara," katanya.
KUHP baru juga memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Dia mengatakan, kita tidak bisa lepaskan dengan perkembangan nilai universal, jadi perkembangan nilai universal instrumen-instrumen internasional itu yang juga harus beradaptasi.
"Terakhir KUHP baru juga memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM, jadi tidak sekadar menuntut hak tapi juga apa kewajiban. ini yang berbeda dengan KUHP lama. ini merupakan salah satu keunggulan dari apa yang diatur dalam KUHP baru," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda