Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:58 WIB
loading...
Aspek Hukum dan HAM...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SISTEM peradilan pidana Indonesia yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah saatnya diperbarui seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan dinyatakan efektif berlaku tanggal 2 Januari 2026.

KUHP baru 2023 menganut filosofi restorative dan pemasyarakatan yang menegasikan filosofi penjeraan/pembalasan- an eye for an eye, a tooth for a tooth; pemulihan hubungan keseimbangan hak dan kewajiban pelaku dan korban dalam kejahatan. Filosofi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga berbeda dengan filosofi yang dianut KUHAP yaitu negative wettelijke beginsel- pembuktian negative yang diartikan bahwa hakim tidak menjatuhkan pidana kecuali berdasarkan dua alat bukti hakim berdasarkan keyakinannya bahwa terdakwa bersalah telah melakukan kejahatan.

Perbedaan filosofi pemidanaan dalam KUHP 2023/hukum pidana materiil tersebut berdampak terhadap bagaimana perlakuan hukum yang sepatutnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersngka. Salah satu tindakan hukum yang dibenarkan menurut UU adalah penahanan (detention). Penahanan secara normatif diterjemahkan sebagai salah satu tindakan aparatur hukum penyidik menempatkan seseorang di dalam rumah tahanan dengan alasan bahwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak dokumen/alat bukti/barang bukti, atau melakukan kejahatan kembali. Intinya, penahanan adalah hak subjektif negara untuk membatasi kemerdekaan bergerak seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan.

Di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Dari segi tata bahasa, pembentuk UU menekankan bahwa penahanan harus berdasarkan mandat dari suatu undang-undang oleh seorang penyidik (Pasal 20), dan dilaksanakan atas perintah hanya terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved