31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;

15. tindak pidana terkait pemalsuan;

16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;

17. perampokan;

18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;

19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;

20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;

21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;

22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;

23. perompakan;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More