31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;

5. penganiayaan;

6. perkosaan;

7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;

8. tindak pidana kesusilaan;

9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;

10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;

11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;

12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;

13. pembakaran;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More