31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura
Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
24. pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan
(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1) huruf (a) pasal ini.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan
(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1) huruf (a) pasal ini.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.
tulis komentar anda