31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura
Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi buronan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. FOTO/DOK.BIRO PERS SETPRES
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan UU tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya bisa diekstradisi oleh kedua negara.
Jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi diatur dalam pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Ekstradisi RI-Singapura. Berikut ini bunyi Pasal 2:
Tindak Pidana yang Dapat Diekstradisikan
(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:
Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan
(a)
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
Jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi diatur dalam pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Ekstradisi RI-Singapura. Berikut ini bunyi Pasal 2:
Tindak Pidana yang Dapat Diekstradisikan
(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:
Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan
(a)
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
Lihat Juga :