Dirotasi PDIP, Ini Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka Kawal RUU HIP dan Ciptaker

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:31 WIB
PDI Perjuangan DPR merotasi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg). Foto/SINDOnews
JAKARTA - PDI Perjuangan DPR merotasi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg). PDIP memilih M. Nurdin yang merupakan mantan jenderal polisi bintang tiga untuk duduk di kursi pimpinan Baleg.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto mengungkap, alasan rotasi ini untuk memperkuat pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Meski, Utut bilang alasannya bukan karena Rieke dianggap tidak mampu mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)

"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial. Selain Omnibus juga ada RUU HIP, pak Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham beliau pernah jadi kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu," ujar Utut di DPR, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS)



Rieke selama menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi memang terlibat dengan pembahasan dua RUU tersebut. Dia berada dalam posisi yang strategis. Dalam RUU Cipta Kerja, selaku pimpinan, posisi Rieke merupakan Wakil Ketua Panja. Pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Rieke sempat mengusulkan klaster ketenagakerjaan yang ditolak kelompok buruh agar dipisahkan dari RUU Omnibus Law. Dia meminta RUU Omnibus Law ini fokus untuk memudahkan investasi dan perizinan.

"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan,” ujar Rieke Diah Pitaloka. (Baca juga: PDIP Copot Rieke untuk Pastikan RUU HIP dan Cipta Kerja Berlanjut)

Rieke meminta, bagian ketenagakerjaan dilakukan pembahasan secara lebih komprehensif. Rieke mengaku kerap kritis dalam pembahasan UU Cipta Kerja ini dan beberapa kali memberikan usulan yang berpihak kepada buruh dan UMKM. Misalnya, Rieke mengusulkan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan Terhadap UMKM, Koperasi dan Industri Nasional. Dia ingin sektor tersebut kuat agar lapangan kerja tercipta.

"Kita harus memberikan judul awal itu penguatan terhadap UMKM, koperasi dan industri nasional. Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalau sektor UMKM, koperasi, UMKM khususnya dan industri nasional tidak kuat," kata Rieke saat rapat pada 20 Mei 2020.

Sedangkan, dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Rieke memiliki peran penting dalam pembahasan RUU HIP karena merupakan Ketua Panja RUU HIP. Dalam situs dpr.go.id, tercatat Rieke selalu hadir dan memimpin rapat Baleg membahas RUU HIP. Hingga akhirnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi RUU usulan DPR.

RUU HIP ini telah dibahas selama enam kali rapat. Pertama kali dibahas pada 1 Februari 2020. Rapat dengar pendapat yang dipimpin Rieke itu mengundang Jimly Asshiddiqie dan F.X. Adji Samekto.

Rapat dua kali dilakukan tertutup. Hingga akhirnya diambil keputusan pada rapat 22 April 2020. Sebagian besar fraksi, kecuali Demokrat yang menarik diri dan PKS memberikan catatan, RUU tersebut disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Pada 12 Mei RUU HIP disetujui di rapat paripurna sebagai usulan DPR.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More