Alex Marwata: Saya Dengar Penyuap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri
Senin, 12 Desember 2022 - 11:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sedang berada di luar negeri. Rencananya, KPK segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saya dengar pemberinya ada di luar negeri. Kita panggil dulu lah secara layak kan begitu. Jangan langsung DPO," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022). Baca juga: Setelah Cegah ke Luar Negeri, KPK Blokir Rekening ‘Gendut’ AKBP Bambang Kayun
Sementara itu, kata Alexander, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karenanya, Alex meyakini Bambang Kayun tidak akan kabur ke luar negeri.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri ihwal penanganan penyidikan kasus dugaan suap Bambang Kayun. Di mana, Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan suap Bambang Kayun ke KPK.
"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Baik penerima maupun pemberi suap," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
"Saya dengar pemberinya ada di luar negeri. Kita panggil dulu lah secara layak kan begitu. Jangan langsung DPO," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022). Baca juga: Setelah Cegah ke Luar Negeri, KPK Blokir Rekening ‘Gendut’ AKBP Bambang Kayun
Sementara itu, kata Alexander, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karenanya, Alex meyakini Bambang Kayun tidak akan kabur ke luar negeri.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri ihwal penanganan penyidikan kasus dugaan suap Bambang Kayun. Di mana, Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan suap Bambang Kayun ke KPK.
"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Baik penerima maupun pemberi suap," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
tulis komentar anda