Draf RKUHP Masih Berlakukan Hukuman Pidana Mati meski Ditentang
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:34 WIB
Sebelumnya, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah. Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya, salah satunya terkait masih adanya pasal yang mengatur pidana mati.
Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.
Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda