Draf RKUHP Masih Berlakukan Hukuman Pidana Mati meski Ditentang
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:34 WIB
JAKARTA - Pidana hukuman mati masih tercantum di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Diketahui, pidana mati sebelumnya mendapat penolakan lantaran dianggap merampas hak asasi manusia.
Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman pidana mati diatur dalam pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan bahwa pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir.
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Draf RKUHP juga menjelaskan lebih jauh perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat (1) menjelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Ayat (2), Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan Di muka umum. Ayat (3), Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Ayat (4) pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Draf RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 Ayat (1) sampai Ayat (5). Berikut bunyinya;
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman pidana mati diatur dalam pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan bahwa pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir.
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Draf RKUHP juga menjelaskan lebih jauh perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat (1) menjelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Ayat (2), Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan Di muka umum. Ayat (3), Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Ayat (4) pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Draf RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 Ayat (1) sampai Ayat (5). Berikut bunyinya;
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
tulis komentar anda