Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia
Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:01 WIB
Arie Afriansyah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Center for Sustainable Ocean Policy
DALAM dua minggu terakhir kita disuguhkan bagaimana situasi di Laut China Selatan semakin memanas karena pengerahan militer dari China dan Amerika Serikat. Uniknya, di saat yang sama, di dalam negeri Indonesia, kita masih berkutat dengan "pekerjaan rumah" membenahi tata kelola keamanan laut yang hingga kini belum juga selesai.
Isu keamanan laut adalah sebuah bidang yang sangat luas dalam penegakan hukum di wilayah laut. Isu ini sangat lintas sektor dan semakin kompleks dengan keterlibatan unsur asing. Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya pada 2008 mengenai Kelautan dan Hukum Laut mengakui bahwa tidak ada definisi "keamanan laut" yang diterima secara universal. Secara sempit dapat diartikan perlindungan ancaman serangan terhadap kedaulatan wilayah negara pantai.
Namun, sebagian besar definisi mencakup keamanan dari kejahatan di laut, antara lain pembajakan, keselamatan pelayaran, perampokan bersenjata terhadap kapal, tindakan teroris, penyelundupan dan perdagangan manusia, pencemaran lingkungan laut, dan ancaman terhadap pengelolaan sumber daya alam kelautan seperti illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).
Tumpang Tindih Kewenangan
Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu mengemban tugas besar dalam penegakan hukum. Dengan kondisi tersebut, pengaturan secara sektoral adalah sebuah pilihan kebijakan yang realistis. Dengan wilayah penegakan hukum yang sama, tumpang tindih (overlapping) atau irisan kewenangan antara kementerian atau lembaga pemerintah tidak dapat dihindari. Hingga saat ini lebih dari lima belas pengaturan hukum setingkat undang-undang yang memiliki aturan atas kegiatan atau isu di wilayah laut. Dari semua instansi yang memiliki tugas penegakan hukum berasal dari undang-undang tersebut, terdapat tujuh instansi yang memiliki kapal patroli di laut.
Dari tujuh instansi penegak hukum di laut ini, TNI Angkatan Laut memiliki peran yang sangat spesifik dalam hal keamanan laut. Tugas utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan wilayah laut dari segala ancaman yang muncul dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan fungsi penegakan hukum nasional di wilayah perairan dan yurisdiksi merupakan satu fungsi constabulary TNI AL selain sebagai peran militer dan diplomasi.
Dengan banyaknya instansi penegak hukum yang bertugas di laut, keamanan dan keselamatan atas segala aktivitas di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi perairan Indonesia seharusnya lebih terjamin. Akan tetapi, belakangan justru keluhan semakin disuarakan oleh para pemangku kepentingan terkait (stakeholders) bahwa keadaan saat ini menjadikan biaya ekonomi aktivitas di laut semakin tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua asosiasi pemilik kapal Indonesia (INSA) kepada Presiden Jokowi di suatu kesempatan. Selain itu, telah banyak penelitian dan publikasi yang mencatat bagaimana lemahnya penegakan hukum di laut karena koordinasi antarpenegak hukum dianggap kurang maksimal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Center for Sustainable Ocean Policy
DALAM dua minggu terakhir kita disuguhkan bagaimana situasi di Laut China Selatan semakin memanas karena pengerahan militer dari China dan Amerika Serikat. Uniknya, di saat yang sama, di dalam negeri Indonesia, kita masih berkutat dengan "pekerjaan rumah" membenahi tata kelola keamanan laut yang hingga kini belum juga selesai.
Isu keamanan laut adalah sebuah bidang yang sangat luas dalam penegakan hukum di wilayah laut. Isu ini sangat lintas sektor dan semakin kompleks dengan keterlibatan unsur asing. Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya pada 2008 mengenai Kelautan dan Hukum Laut mengakui bahwa tidak ada definisi "keamanan laut" yang diterima secara universal. Secara sempit dapat diartikan perlindungan ancaman serangan terhadap kedaulatan wilayah negara pantai.
Namun, sebagian besar definisi mencakup keamanan dari kejahatan di laut, antara lain pembajakan, keselamatan pelayaran, perampokan bersenjata terhadap kapal, tindakan teroris, penyelundupan dan perdagangan manusia, pencemaran lingkungan laut, dan ancaman terhadap pengelolaan sumber daya alam kelautan seperti illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).
Tumpang Tindih Kewenangan
Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu mengemban tugas besar dalam penegakan hukum. Dengan kondisi tersebut, pengaturan secara sektoral adalah sebuah pilihan kebijakan yang realistis. Dengan wilayah penegakan hukum yang sama, tumpang tindih (overlapping) atau irisan kewenangan antara kementerian atau lembaga pemerintah tidak dapat dihindari. Hingga saat ini lebih dari lima belas pengaturan hukum setingkat undang-undang yang memiliki aturan atas kegiatan atau isu di wilayah laut. Dari semua instansi yang memiliki tugas penegakan hukum berasal dari undang-undang tersebut, terdapat tujuh instansi yang memiliki kapal patroli di laut.
Dari tujuh instansi penegak hukum di laut ini, TNI Angkatan Laut memiliki peran yang sangat spesifik dalam hal keamanan laut. Tugas utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan wilayah laut dari segala ancaman yang muncul dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan fungsi penegakan hukum nasional di wilayah perairan dan yurisdiksi merupakan satu fungsi constabulary TNI AL selain sebagai peran militer dan diplomasi.
Dengan banyaknya instansi penegak hukum yang bertugas di laut, keamanan dan keselamatan atas segala aktivitas di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi perairan Indonesia seharusnya lebih terjamin. Akan tetapi, belakangan justru keluhan semakin disuarakan oleh para pemangku kepentingan terkait (stakeholders) bahwa keadaan saat ini menjadikan biaya ekonomi aktivitas di laut semakin tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua asosiasi pemilik kapal Indonesia (INSA) kepada Presiden Jokowi di suatu kesempatan. Selain itu, telah banyak penelitian dan publikasi yang mencatat bagaimana lemahnya penegakan hukum di laut karena koordinasi antarpenegak hukum dianggap kurang maksimal.
tulis komentar anda