Jaksa Cecar Anggota Propam Polri soal Kewenangan Penyidikan Biro Paminal

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:44 WIB
Jaksa lantas menanyakan, apakah Biro Paminal Polri itu memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Namun, Radite masih menjelaskan tentang persoalan penyelidikan, yang tertuang dalam Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana Pasal 8 bahwa anggota Polri pengemban fungsi paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang.

"A, menerima aduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana yang diduga dilakukan pegawai negeri pada Polri. B, mendatangi tempat sesuai dengan kepentingan penyelidikan," tuturnya.

Lalu poin C, kata dia, melakukan wawancara pada setiap orang terkait tiap permasalahan yang menjadi obyek penyelidikan. D, melakukan interogasi terhadap seseorang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara interogasi.

E, meminta surat atau dokumen lain yang berhubungan dengan obyek penyelidikan. Lalu, F, mengamankan sementara orang dan atau barang tuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

G, melakukan pendokumentasian terhadap pencatatan orang barang tempat dan kegiatan yang dilengkapi dengan statusnya menurut waktu untuk kepentingan penyelidikan.

H, melaksanakan perekaman audio dan atau audio visual terhadap seseorang, sesuatu benda atau barang atau materil kegiatan dan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat laporan informasi, informasi khusus maupun laporan hasil penyelidikan.

Jaksa lantas menyebutkan, semua yang dijelaskan Radite itu berkaitan dengan penyelidikan, bukan penyidikan. Radite lantas mengaku, persoalan penyidikan di Biro Paminal tersebut sejatinya tidak diatur di dalam Perkadiv.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More