Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
Namun, jika saat ini presiden dengan orang-orang disekelilingnya juga berpura-pura tak berdaya menghentikan keputusan-keputusan politik DPR yang bertentangan dengan konstitusi dan UUD NRI 1945, Presiden patut diduga sebagai bagian dari masalah.

Di dalam situasi yang tidak mudah ini, Aswanto perlu menguji keputusan presiden ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan untuk merebut atau bahkan mempertahankan kursi jabatan hakim konstitusi. Tetapi sebagai negarawan, Aswanto perlu memperlihatkan dan memberikan pembelajaran bagaimana negara hukum itu dijalankan dan dijaga dengan baik.

Bahkan, jika nanti PTUN membatalkan keputusan presiden yang memberhentikan dirinya, Aswanto bisa memilih meletakkan jabatan hakim konstitusi secara jauh lebih terhormat, sekaligus mengajarkan adab negara hukum kepada banyak penguasa di republik ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More