Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

Senin, 13 Januari 2025 - 08:17 WIB
loading...
Pemindahan ASN ke IKN...
Kawasan Hunian ASN 1 Tower B di kawasan IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto/SINDOnews/Sunu Hastoro Fahrurozi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tak perlu dilakukan secara terburu-buru. Ia meminta agar pemindahan ASN menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," ujar Ali Ahmad dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (13/1/2025).

Pria yang akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa belajar dari rencana pemindahan ASN yang gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli dan September 2024, jelang dan usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN.





"Rencana saat itu, terlalu memaksakan kehendak, dan risikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN," katanya.

Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas pemukiman atau perumahan.



"Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya," kata Gus Ali.

Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.173)