Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
Fadli Ramadhanil (Foto: Ist)
Fadli Ramadhanil

Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

PEMECATAN hakim konstitusi Aswanto dan diiringi dengan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dapat dikatakan sebagai titik terendah Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional. Cabang-cabang kekuasaan negara, mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dirasa semakin menjauh dari konstitusi.

Seluruh piranti-piranti negara hukum dan demokrasi sepertinya sudah ditebas oleh DPR dan Presiden. Kedua lembaga seperti bisa mewujudkan apa yang saja diinginkan, tanpa bisa dihalangi, apalagi dihentikan. Batasan-batasan ketentuan hukum sebagai pedoman di dalam menjalankan negara dan pemerintahan dikesampingkan.

Baca Juga: koran-sindo.com



Bahkan, dalam banyak kesempatan, untuk kasus pemecetan hakim konstitusi Aswanto, penjelasan DPR dan Sekretariat Negara yang menjadi corong Presiden sungguh memprihatinkan. Keduanya seperti menjalankan kekuasaan dan pemerintahan tanpa ingin memahami dan mematuhi nilai-nilai hukum yang berlaku.

Gagal Paham DPR

Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa alasan pemberhentian Aswanto disebabkan oleh seringnya produk undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bambang, Aswanto sebaga wakil DPR di MK, mestinya melindungi produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Sampai pada titik ini, ada tiga kesalahan fatal DPR di dalam memberhentikan Aswanto.

Pertama, secara kewenangan, fungsi, dan tujuan didirikannya MK, hakikatnya memang untuk membatalkan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden. Kewenangan pembatalan undang-undang yang dimiliki oleh undang-undang tentu bukan berasal dari selera hakim konstitusi saja.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More