Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

Selasa, 29 November 2022 - 20:45 WIB
"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan," terangnya.

Dengan demikian, menurut Ilham, dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK termasuk Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan. Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada 2017-2018 tidak bisa diperhitungan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut.

"Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan," terang Ilham.

Untuk cara perhitungan satu periode masa jabatan, kata dia, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menyebut bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan. "Artinya 9 hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK," pungkas Ilham.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!