Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang
Selasa, 29 November 2022 - 20:45 WIB
JAKARTA - Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Terkait hal ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila M Ilham Hermawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK (UU MK), Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun, yang diatur pada Pasal 4 ayat (3).
"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa ‘dan’ bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, Ilham melanjutkan, mengacu kepada ayat (3a) menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.
"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan," terangnya.
Dengan demikian, menurut Ilham, dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK termasuk Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan. Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada 2017-2018 tidak bisa diperhitungan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut.
"Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan," terang Ilham.
Untuk cara perhitungan satu periode masa jabatan, kata dia, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menyebut bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan. "Artinya 9 hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK," pungkas Ilham.
"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa ‘dan’ bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, Ilham melanjutkan, mengacu kepada ayat (3a) menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.
Baca Juga
"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan," terangnya.
Dengan demikian, menurut Ilham, dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK termasuk Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan. Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada 2017-2018 tidak bisa diperhitungan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut.
"Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan," terang Ilham.
Untuk cara perhitungan satu periode masa jabatan, kata dia, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menyebut bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan. "Artinya 9 hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK," pungkas Ilham.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda