Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

Selasa, 29 November 2022 - 20:45 WIB
Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Terkait hal ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila M Ilham Hermawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK (UU MK), Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun, yang diatur pada Pasal 4 ayat (3).

"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa ‘dan’ bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).



Selain itu, Ilham melanjutkan, mengacu kepada ayat (3a) menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.

Baca juga: Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!