Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

Selasa, 29 November 2022 - 20:45 WIB
loading...
Kocok Ulang Ketua MK,...
Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Terkait hal ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila M Ilham Hermawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK (UU MK), Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun, yang diatur pada Pasal 4 ayat (3).

"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa ‘dan’ bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Ilham melanjutkan, mengacu kepada ayat (3a) menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.

Baca juga: Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan," terangnya.

Dengan demikian, menurut Ilham, dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK termasuk Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan. Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada 2017-2018 tidak bisa diperhitungan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut.

"Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan," terang Ilham.

Untuk cara perhitungan satu periode masa jabatan, kata dia, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menyebut bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan. "Artinya 9 hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK," pungkas Ilham.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
NHM Dorong Pembelajaran...
NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Akademisi Dorong Kinerja...
Akademisi Dorong Kinerja Satgas Rajawali V di Papua Dievaluasi
Rekomendasi
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved