Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan, Indriyanto Seno Adji meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.
Karena itu, dia sangat menyayangkan laporan serta tuduhan yang dilayangkan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas)
“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti pada Selasa (7/7/2020). Irjen Pol Rudy yang merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Indriyanto mengungkapkan, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar. Misalnya tentang sidik jari. TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.
Kemudian tentang botol aqua kosong. TGPF juga menemukan bahwa botol tersebut bukan barang bukti tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. “Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol tersebut sengaja dibawa pelaku ke lokasi dengan isinya,” tandasnya.
Sedangkan mengenai CCTV, CTD, ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, laporan terhadap Rudy Heriyanto lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Irjen Pol Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
"Saat itu, dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia. Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.
Karena itu, dia sangat menyayangkan laporan serta tuduhan yang dilayangkan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas)
“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti pada Selasa (7/7/2020). Irjen Pol Rudy yang merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Indriyanto mengungkapkan, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar. Misalnya tentang sidik jari. TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.
Kemudian tentang botol aqua kosong. TGPF juga menemukan bahwa botol tersebut bukan barang bukti tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. “Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol tersebut sengaja dibawa pelaku ke lokasi dengan isinya,” tandasnya.
Sedangkan mengenai CCTV, CTD, ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, laporan terhadap Rudy Heriyanto lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Irjen Pol Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
"Saat itu, dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia. Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda