Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) .

Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6). Saat itu, tim penyidik mencecar Rizky mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT DI. Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT DI. (Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Nakes COVID-19)

Pada hari ini Kamis (9/7), Rizky juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Manager Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi tersangka Irzal.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. (Baca juga: Bertemu di Istana Bogor, Jokowi-Bamsoet Bahas Dampak Covid-19)

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)