Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi...
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) .

Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6). Saat itu, tim penyidik mencecar Rizky mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT DI. Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT DI. (Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Nakes COVID-19)

Pada hari ini Kamis (9/7), Rizky juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Manager Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi tersangka Irzal.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. (Baca juga: Bertemu di Istana Bogor, Jokowi-Bamsoet Bahas Dampak Covid-19)

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved