Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi...
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) .

Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6). Saat itu, tim penyidik mencecar Rizky mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT DI. Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT DI. (Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Nakes COVID-19)

Pada hari ini Kamis (9/7), Rizky juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Manager Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi tersangka Irzal.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. (Baca juga: Bertemu di Istana Bogor, Jokowi-Bamsoet Bahas Dampak Covid-19)

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved