KPK Bentuk 15 Satgas Awasi Dana Penanganan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 15 Satugas Tugas (Satgas) Pencegahan dan 8 Satgas Penindakan untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona (Covid-19).
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Jakarta Selatan. ”Tadi pagi jam 10.00 sampai dengan 11.30 Pak Menteri BUMN ke KPK. Beliau memaparkan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menghadapi kondisi pandemic Covid-19. Terutama program-program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN,” ucapnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Datang lewat Pintu Belakang, Erick Thohir Buru-buru Tinggalkan KPK)
Sesuai tugas pokok, kata Firli, KPK melakukan kegiatan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi Kementerian/Lembaga dan memonitoring atas pelaksanaan program pemerintah. ”KPK melihat program apa saja, regulasinya, mekanismenya, pelaksanaannya, berapa anggarannya, mapping titik rawan penyimpangan,” ucapnya. (Baca juga: Disambangi Erick Thohir lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan KPK)
Terkait dengan itu KPK dalam pengawasan anggaran penanganan Covid 19 KPK telah membentuk 15 Satgas Pencegahan. ”Terdiri dari 1 Satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BNPB; 5 Satgas Pusat Program Pemerintah Pusat dan 9 Satgas Korwil. Selain membentuk Satgas Pencegahan, KPK membentuk 8 Satgas Penindakan Covid-19,” kata Firli.
Firli menambahkan, dalam pertemuan tersebut KPK juga menyampaikan agar semua pihak taat asas, pedomani prinsip good goverment and clean governance, akuntabel. ”Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK. Itu yang dibahas,” ucapnya.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Jakarta Selatan. ”Tadi pagi jam 10.00 sampai dengan 11.30 Pak Menteri BUMN ke KPK. Beliau memaparkan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menghadapi kondisi pandemic Covid-19. Terutama program-program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN,” ucapnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Datang lewat Pintu Belakang, Erick Thohir Buru-buru Tinggalkan KPK)
Sesuai tugas pokok, kata Firli, KPK melakukan kegiatan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi Kementerian/Lembaga dan memonitoring atas pelaksanaan program pemerintah. ”KPK melihat program apa saja, regulasinya, mekanismenya, pelaksanaannya, berapa anggarannya, mapping titik rawan penyimpangan,” ucapnya. (Baca juga: Disambangi Erick Thohir lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan KPK)
Terkait dengan itu KPK dalam pengawasan anggaran penanganan Covid 19 KPK telah membentuk 15 Satgas Pencegahan. ”Terdiri dari 1 Satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BNPB; 5 Satgas Pusat Program Pemerintah Pusat dan 9 Satgas Korwil. Selain membentuk Satgas Pencegahan, KPK membentuk 8 Satgas Penindakan Covid-19,” kata Firli.
Firli menambahkan, dalam pertemuan tersebut KPK juga menyampaikan agar semua pihak taat asas, pedomani prinsip good goverment and clean governance, akuntabel. ”Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK. Itu yang dibahas,” ucapnya.
(cip)