Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN

Kamis, 24 November 2022 - 11:28 WIB
Perlu disadari, terdapat sejumlah penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terkait rencana pemindahan IKN tersebut. Misalnya terdapat sejumlah gugatan dari masyarakat tentang UU Nomor 3 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi yang dianggap memiliki kecacatan secara formil dan materiil. Lalu berbagai lapisan masyarakat peduli lingkungan menilai bahwa terdapat potensi kerusakan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air, risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran lingkungan hidup.

Selanjutnya beberapa elemen masyarakat juga menilai bahwa target pemindahan Ibukota pada 2024 akan menyebabkan kontraksi yang cukup berat dari sisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga pemindahan tersebut dianggap kurang memiliki timing yang tepat ketika masih banyak permasalahan nasional yang dianggap lebih penting.

Berdasarkan berbagai penelitian persepsi publik dan sentimen masyarakat, terdapat sejumlah penolakan dan pandangan negatif terhadap pemindahan IKN. Misalnya Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) merilis survei yang menjelaskan bahwa terdapat 48,2% masyarakat yang meminta Pemindahan IKN ditunda.

Menyelaraskan Kepentingan Nasional

Stephen Krasner dalam bukunya Defending the National Interest menjelaskan bahwa pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri, yaitu segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum. Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.

Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, & Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringing the State Back In menjelaskan bahwa terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial. Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.

Namun bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras. Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritik masyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara.

Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik dengan berbagai elemen masyarakat mengenai perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More