Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN
Kamis, 24 November 2022 - 11:28 WIB
Eddy Soeparno (Foto: Ist)
Eddy Soeparno
Mahasiswa S-3 Ilmu Politik UI, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022. Setelah UU IKN disahkan dan dilantiknya Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita serta beberapa aturan turunan UU tersebut selesai dibentuk dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Mahasiswa S-3 Ilmu Politik UI, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022. Setelah UU IKN disahkan dan dilantiknya Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita serta beberapa aturan turunan UU tersebut selesai dibentuk dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Lihat Juga :