DPR Apresiasi Kinerja Dittipid Narkoba Bareskrim Ungkap Kasus Narkotika

Rabu, 23 November 2022 - 18:29 WIB
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi kinerja Dittipid Narkoba dalam pengungkapan kasus narkotika. FOTO/IST
JAKARTA - DPR mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus dan pengamanan gudang penyimpanan barang bukti narkoba . Sistem pengamanan gudang barang bukti dinilai sangat baik dan ketat.

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus. Sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus. Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik polda maupun polres," kata Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2022).

Pangeran juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar terkait dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 269,7 kg. Barang haram itu didapatkan dari sejumlah tersangka yang ditangkap pada September-Oktober 2022 dengan barang bukti 179,7 kg; 50 kg; 20 kg; dan 20 kg.



"Selain itu kami juga apresiasi kemarin Dittipid narkoba juga telah membongkar, menangkap di Apartemen Casablanca pabrik sabu jaringan Iran, ini kita sangat apresiasi," kata Ketua Tim Pokja RUU Narkotika itu.

Untuk diketahui, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram. Barang bukti tersebut didapat dari tujuh tersangka narkoba. Pemusnahan ini dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022) dipimpin oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar.

Penangkapan tujuh tersangka juga berkat kerja sama dengan Bea dan Cukai. "Ada tujuh tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis shabu," kata Krisno.

Ia menyebut barang bukti dan tersangka ini terdiri dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai. Kasus pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram sabu.

Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.

"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani. Lalu terakhir, penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram. "Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More