Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda

Senin, 21 November 2022 - 18:25 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye, bahwa masyarakat boleh menyumbang untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye. Menurut Teddy, masyarakat boleh menyumbang dana kampanye untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung.

"Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).



Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari

Dia menjelaskan, dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain. Dia melanjutkan, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!