Fraksi PPP Siap Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK

Jum'at, 18 November 2022 - 15:13 WIB
Mewakili Forkopi dan 15 perwakilan koperasi Indonesia, Ketua Umum Presidium Forkopi, Andy A Djunaid, mengawali penyampaian aspirasi dan pendapat merespons beberapa ketentuan dalam pasal RUU PPSK yang dapat menghilangkan jatidiri koperasi.

Andy menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. "Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya," ujar Andy.

Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Andy khawatir OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.

Lebih lanjut, Andy mengatakan bahwa pengawasan OJK bukan solusi. Karena menurutnya sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK. Karenanya Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.

"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.

Sementara Kamaruddin Batubara, mewakili kelompok Koperasi Syariah mengawali pernyataannya dengan mengutip artikel Bung Hatta 'tahun 1943 yang menyatakan banyak orang mendirikan per-sekutuan perusahaan diberi nama koperasi, tetapi badan itu pada dasarnya bukan koperasi.

"Keadaan ini bisa merusak di kemudian hari dan juga mengganggu kesuburan hidup koperasi. Di zaman yang lalu nama koperasi banyak rusak karena hal itu," tutur Kamaruddin Batubara mengutip Bung Hatta.

Kamaruddin Batubara manambahkan, mengapa ia mengutip pesan Bung Hatta, karena menurutnya lahirnya Pasal 191, 192 dan 298 di RUU PPSK tidak lepas dari karena karena ulah 9 koperasi bermasalah.

"Menurutnya ada 127 ribu koperasi dan 69 ribu koperasi simpan pinjam, di antara ribuan koperasi yang baik hanya segelintir koperasi yang bermasalah," tegas Kamaruddin Batubara di hadapan Fraksi PPP DPR.

Kamaruddin Batubara menyarankan, agar koperasi tetap di bawah Kemenkop UKM terutama koperasi yang hanya melayani anggota saja atau sering disebut dengan close loop model.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More