Fraksi PPP Siap Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK

Jum'at, 18 November 2022 - 15:13 WIB
loading...
Fraksi PPP Siap Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK
F-PPP siap memperjuangan aspirasi Forkopi terkait RUU PPSK. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris F-PPP DPR dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) siap memperjuangan aspirasi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris F-PPP DPR dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.

"Kami pastikan Fraksi PPP akan terus bersama dengan teman-teman koperasi, kita akan terus menghimpun data dan argumen-argumen memperkuat perjuangan teman-teman koperasi, apalagi saya sendiri juga angota koperasi," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Politikus yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, RUU PPSK disusun dan dirancang di Komisi XI DPR RI. Koperasi sebenarnya berada di Komisi VI. Kenapa kemudian masuk dalam RUU PPSK, karena ada simpan pinjam dalam koperasi sehingga OJK masuk di dalamnya.

Baca juga: Tampung Aspirasi Penolakan RUU PPSK, Fraksi PKS Akan Bawa ke Panja

Ia juga berharap Forkopi menyampaikan juga kepada fraksi lain di DPR RI agar suara pelaku koperasi ini lebih didengar dan keinginan ini bisa diserap dalam UU PPSK nantinya.

Sementara Anggota DPR RI dari F-PPP dan Panja RUU PPSK, Wartiah menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari Forkopi dan akan ditindaklanjuti.

"Kami akan ikhtiarkan bersama, aspirasi koperasi tidak di bawah pengawasan OJK. Ketentuan pasal-pasal dalam RUU PPSK agar disuarakan. Aspirasi ini akan kami bahas dalam rapat-rapat di DPR RI," jelas Wartiah menutup audiensi.

Sebelumnya, Forkopi sampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam beberapa ketentuan pasal di RUU PPSK.

Aspirasi Forkopi tersebut disampaikan langsung ke F-PPP DPR, Kamis 17 November 2022. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Achmad Baidowi dan Wartiah, di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.

Mewakili Forkopi dan 15 perwakilan koperasi Indonesia, Ketua Umum Presidium Forkopi, Andy A Djunaid, mengawali penyampaian aspirasi dan pendapat merespons beberapa ketentuan dalam pasal RUU PPSK yang dapat menghilangkan jatidiri koperasi.

Andy menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. "Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya," ujar Andy.

Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Andy khawatir OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.

Lebih lanjut, Andy mengatakan bahwa pengawasan OJK bukan solusi. Karena menurutnya sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK. Karenanya Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.

"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.

Sementara Kamaruddin Batubara, mewakili kelompok Koperasi Syariah mengawali pernyataannya dengan mengutip artikel Bung Hatta 'tahun 1943 yang menyatakan banyak orang mendirikan per-sekutuan perusahaan diberi nama koperasi, tetapi badan itu pada dasarnya bukan koperasi.

"Keadaan ini bisa merusak di kemudian hari dan juga mengganggu kesuburan hidup koperasi. Di zaman yang lalu nama koperasi banyak rusak karena hal itu," tutur Kamaruddin Batubara mengutip Bung Hatta.

Kamaruddin Batubara manambahkan, mengapa ia mengutip pesan Bung Hatta, karena menurutnya lahirnya Pasal 191, 192 dan 298 di RUU PPSK tidak lepas dari karena karena ulah 9 koperasi bermasalah.

"Menurutnya ada 127 ribu koperasi dan 69 ribu koperasi simpan pinjam, di antara ribuan koperasi yang baik hanya segelintir koperasi yang bermasalah," tegas Kamaruddin Batubara di hadapan Fraksi PPP DPR.

Kamaruddin Batubara menyarankan, agar koperasi tetap di bawah Kemenkop UKM terutama koperasi yang hanya melayani anggota saja atau sering disebut dengan close loop model.

Hadir dalam audiensi tersebut koperasi dalam naungan Forkopi di antaranya Andy Arslan Djunaid (Ketum Kospin Jasa), Kamaruddin Batubara (Ketua KSPPS BMI), Budi Santoso (PBMTI), M Machi (Kospin Jasa), Stepahnus TS (GM-Inkopdit), Sularto (KSPPS BMI), dan Fathurrahman (KSPPS BMI).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)