Fraksi PPP Siap Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK
Jum'at, 18 November 2022 - 15:13 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) siap memperjuangan aspirasi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris F-PPP DPR dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.
"Kami pastikan Fraksi PPP akan terus bersama dengan teman-teman koperasi, kita akan terus menghimpun data dan argumen-argumen memperkuat perjuangan teman-teman koperasi, apalagi saya sendiri juga angota koperasi," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Politikus yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, RUU PPSK disusun dan dirancang di Komisi XI DPR RI. Koperasi sebenarnya berada di Komisi VI. Kenapa kemudian masuk dalam RUU PPSK, karena ada simpan pinjam dalam koperasi sehingga OJK masuk di dalamnya.
Baca juga: Tampung Aspirasi Penolakan RUU PPSK, Fraksi PKS Akan Bawa ke Panja
Ia juga berharap Forkopi menyampaikan juga kepada fraksi lain di DPR RI agar suara pelaku koperasi ini lebih didengar dan keinginan ini bisa diserap dalam UU PPSK nantinya.
Sementara Anggota DPR RI dari F-PPP dan Panja RUU PPSK, Wartiah menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari Forkopi dan akan ditindaklanjuti.
"Kami akan ikhtiarkan bersama, aspirasi koperasi tidak di bawah pengawasan OJK. Ketentuan pasal-pasal dalam RUU PPSK agar disuarakan. Aspirasi ini akan kami bahas dalam rapat-rapat di DPR RI," jelas Wartiah menutup audiensi.
Sebelumnya, Forkopi sampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam beberapa ketentuan pasal di RUU PPSK.
Aspirasi Forkopi tersebut disampaikan langsung ke F-PPP DPR, Kamis 17 November 2022. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Achmad Baidowi dan Wartiah, di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.
"Kami pastikan Fraksi PPP akan terus bersama dengan teman-teman koperasi, kita akan terus menghimpun data dan argumen-argumen memperkuat perjuangan teman-teman koperasi, apalagi saya sendiri juga angota koperasi," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Politikus yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, RUU PPSK disusun dan dirancang di Komisi XI DPR RI. Koperasi sebenarnya berada di Komisi VI. Kenapa kemudian masuk dalam RUU PPSK, karena ada simpan pinjam dalam koperasi sehingga OJK masuk di dalamnya.
Baca juga: Tampung Aspirasi Penolakan RUU PPSK, Fraksi PKS Akan Bawa ke Panja
Ia juga berharap Forkopi menyampaikan juga kepada fraksi lain di DPR RI agar suara pelaku koperasi ini lebih didengar dan keinginan ini bisa diserap dalam UU PPSK nantinya.
Sementara Anggota DPR RI dari F-PPP dan Panja RUU PPSK, Wartiah menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari Forkopi dan akan ditindaklanjuti.
"Kami akan ikhtiarkan bersama, aspirasi koperasi tidak di bawah pengawasan OJK. Ketentuan pasal-pasal dalam RUU PPSK agar disuarakan. Aspirasi ini akan kami bahas dalam rapat-rapat di DPR RI," jelas Wartiah menutup audiensi.
Sebelumnya, Forkopi sampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam beberapa ketentuan pasal di RUU PPSK.
Aspirasi Forkopi tersebut disampaikan langsung ke F-PPP DPR, Kamis 17 November 2022. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Achmad Baidowi dan Wartiah, di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.
tulis komentar anda