Jaksa Agung Dukung BPOM Penyelesaian Kasus Gagal Ginjal Secara Cepat
Kamis, 17 November 2022 - 01:59 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penegakan hukum. Hal ini terkait perkara dugaan peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Pandangan ini disampaikan Jaksa Agung usai audiensi antara Jaksa Agung dan BPOM. Menurut Burhanuddin, Kejagung akan mendukung proses penyelesaian kasus gagal ginjal akut.
"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
"Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," tambahnya.
Selain itu dalam audiensi tersebut, Ketua BPOM Penny Lukito membahas undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Jaksa Agung pun menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga proses bisa dipercepat.
"Kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya.
Pandangan ini disampaikan Jaksa Agung usai audiensi antara Jaksa Agung dan BPOM. Menurut Burhanuddin, Kejagung akan mendukung proses penyelesaian kasus gagal ginjal akut.
"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
"Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," tambahnya.
Selain itu dalam audiensi tersebut, Ketua BPOM Penny Lukito membahas undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Jaksa Agung pun menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga proses bisa dipercepat.
"Kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya.
(maf)
tulis komentar anda