Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Rabu, 16 November 2022 - 21:20 WIB
Vaksinasi yang terus digenjot saat ini sudah menembus angka 5.828.602 dosis. Surat Edaran juga mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Syaratnya, hewan yang dilalulintaskan telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua. Sementara itu, larangan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah menuju ke kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

Penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan diharapkan meningkatkan laju vaksinasi PMK nasional. Tujuannya, target pembentukan herd immunity populasi hewan rentan PMK bisa dicapai.

"Saya mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi ke ternak rentan PMK. Kepada para peternak agar kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman, sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas PMK Nasional Wiku Adisasmito.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More