Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Rabu, 16 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
Satgas Relaksasi Aturan...
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak . Relaksasi itu untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi peternak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan tersebut berlaku mulai 12 November 2022.

Surat edaran tersebut di antaranya mengizinkan lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi. Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.



Hewan yang dikirim tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu perdagangan. Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.

Kepala Bidang Data, IT, dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan PMK Abdul Muhari menjelaskan, relaksasi dilakukan karena pengetatan lalu-lintas hewan rentan PMK membuat ekonomi peternakan tersendat, di antaranya suplai hewan untuk pembibitan dan indukan terhambat. Pendapatan peternak menurun dan suplai daging sebagai bahan baku produk olahan hewan juga tersendat.

"Melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menyetabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas, khususnya hewan rentan PMK, menjadi penting untuk dilakukan," ujar Abdul Muhari, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Cegah Penularan PMK saat G20, Hewan Ternak Dilarang Keluar Masuk Bali

Satgas PMK telah memasuki usia bulan keempat sejak dibentuk pada 24 Juni 2022. Abdul Muhari mengatakan, tren penambahan jumlah kasus aktif PMK secara nasional terus menurun berkat vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan, dan potong bersyarat plus pengetatan lalu-lintas baik hewan maupun produk hewan rentan PMK. Meskipun penambahan kasus baru masih ada, namun tidak besar.

Jumlah hewan terjangkit PMK mencapai 576.430 ekor per 15 November 2022 merujuk laman crisiscenterpmk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Dari jumlah itu, 504.874 ekor sembuh, 12.797 dipotong bersyarat, 10.018 mati, dan 48.741 belum sembuh.

Vaksinasi yang terus digenjot saat ini sudah menembus angka 5.828.602 dosis. Surat Edaran juga mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Syaratnya, hewan yang dilalulintaskan telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua. Sementara itu, larangan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah menuju ke kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

Penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan diharapkan meningkatkan laju vaksinasi PMK nasional. Tujuannya, target pembentukan herd immunity populasi hewan rentan PMK bisa dicapai.

"Saya mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi ke ternak rentan PMK. Kepada para peternak agar kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman, sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas PMK Nasional Wiku Adisasmito.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)