Soal Kegaduhan Sidang di RKUHP, KY Sarankan Kriteria Dampaknya Ditambahkan
Senin, 14 November 2022 - 21:08 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan kritik dan masukan pada materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya berkaitan dengan sanksi yang dikenakan untuk kegaduhan dalam persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 279 ayat (1).
KY memahami rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp1.800. Hal ini diubah di RKUHP menjadi kurungan enam bulan dan denda kategori II.
"Sebaiknya dimuat kriteria objektif tentang dampak dari kegaduhan. Sebaiknya kriteria yang ditentukan adalah 'munculnya gangguan terhadap jalannya sidang' dan ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Baca juga:
Ia menjelaskan, KY pun setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan.
Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tidak lebih dari penjara tiga bulan agar Pasal ini bisa tetaplll berada dalam skema tindak pidana ringan.
"Dengan demikian, hakim ketua sidang bisa langsung menegakkannya melalui penyidik, dengan tata cara yang lebih sederhana," jelasnya.
Miko mengatakan, mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana menurut KY juga perlu diatur di dalamnya.
"Atas berbagai pertimbangan di atas usulan KY tentang rumusan baru Pasal 279 ayat (1) RKUHP adalah; Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," jelas ia.
KY telah menyampaikan masukan tertulis kepada pemerintah terkait pembahasan materi RKUHP. Dalam hal ini, KY sudah menyampaikan masukan tertulis secara resmi kepada Tim Perumus RKUHP.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi menjelaskan, ada beberapa prinsip yang dikeluarkan KY dalam menjalan tugas undang-undang RKUHP.
"Pertama, perilaku hakim harus diawasi, agar independensi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya dalam memeriksa dan memutus perkara bisa dipastikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
KY memahami rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp1.800. Hal ini diubah di RKUHP menjadi kurungan enam bulan dan denda kategori II.
"Sebaiknya dimuat kriteria objektif tentang dampak dari kegaduhan. Sebaiknya kriteria yang ditentukan adalah 'munculnya gangguan terhadap jalannya sidang' dan ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Baca juga:
Ia menjelaskan, KY pun setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan.
Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tidak lebih dari penjara tiga bulan agar Pasal ini bisa tetaplll berada dalam skema tindak pidana ringan.
"Dengan demikian, hakim ketua sidang bisa langsung menegakkannya melalui penyidik, dengan tata cara yang lebih sederhana," jelasnya.
Miko mengatakan, mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana menurut KY juga perlu diatur di dalamnya.
"Atas berbagai pertimbangan di atas usulan KY tentang rumusan baru Pasal 279 ayat (1) RKUHP adalah; Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," jelas ia.
KY telah menyampaikan masukan tertulis kepada pemerintah terkait pembahasan materi RKUHP. Dalam hal ini, KY sudah menyampaikan masukan tertulis secara resmi kepada Tim Perumus RKUHP.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi menjelaskan, ada beberapa prinsip yang dikeluarkan KY dalam menjalan tugas undang-undang RKUHP.
"Pertama, perilaku hakim harus diawasi, agar independensi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya dalam memeriksa dan memutus perkara bisa dipastikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
(muh)
tulis komentar anda