Soal Kegaduhan Sidang di RKUHP, KY Sarankan Kriteria Dampaknya Ditambahkan

Senin, 14 November 2022 - 21:08 WIB
KY setuju sanksi untuk kegaduhan sidang ditigkatkan dengan menambahkan kriteria dampaknya dalam rumusan Pasal 279 RKUHP. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan kritik dan masukan pada materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya berkaitan dengan sanksi yang dikenakan untuk kegaduhan dalam persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 279 ayat (1).

KY memahami rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp1.800. Hal ini diubah di RKUHP menjadi kurungan enam bulan dan denda kategori II.



"Sebaiknya dimuat kriteria objektif tentang dampak dari kegaduhan. Sebaiknya kriteria yang ditentukan adalah 'munculnya gangguan terhadap jalannya sidang' dan ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Baca juga:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!